Ketua DPRD Mesuji Pimpin Rapat Paripurna Anggaran Perubahan Tahun 2024

0

Anggota DPRD Mesuji/ tumang.id

 

Mesuji, Tumang.id (SMSI) – Ketua DRPD Mesuji Elfianah Pimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Ranpenda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 Dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025 di Kantor DRRD Mesuji, Mesuji (19/08/2024).

 

 

Dalam sambutannya untuk mengawali rapat Paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan Ranpemda tentang perubahan APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024 dan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2025 Elfianah menyambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama.

 

Dalam rapat tersebut turut serta hadir Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T. M.M.

Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Forkopimda Kabupaten Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Ketua KPUD Mesuji, Pejabat Struktural lingkup kabupaten Mesuji, Kepala Camat dan kepala desa sekabupaten Mesuji, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat dan Tokoh Pemuda, Pimpinan dan Ketua Ormas dan mess media se Kabupaten Mesuji.

 

Penjabat bupati Mesuji Febrizal Levi Sukamana mengapresiasi rapat tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Mesuji, Badan Anggaran DPRD, dan tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji, serta pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan sehingga dapat di setujui bersama pada hari ini”.ungkapnya.

 

 

Adapun kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu:

1) Asumsi Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.048.642.983.985 (1 Triliun 48 milliar 642 juta 983 ribu 985 rupiah) atau bertambah sebesar Rp.25.423.434.880 (25 miliar 423 juta 434 ribu 880 rupiah) dari Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

2) Kebijakan Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp.1.078.477.569.937 (1 Triliun 78 miliar 477 juta 569 ribu 937 rupiah) atau turun sebesar Rp.7.399.313.615 (7 milyar, 399 juta, 313 ribu, 615 rupiah) dari Kebiajakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

3) Kebijakan Pembiayaan Daerah diasumsikan sebesar Rp.29.834.585.952 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 rupiah), atau berkurang sebesar Rp.32.822.748.495 (32 Milyar 822 juta 748 ribu 495 rupiah) dari Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

Selanjutnya sebagai Kepala Daerah, pihak nya akan menerbitkan surat edaran perihal Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan, dan sub kegiatan serta Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sebagai acuan bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Program dan Kegiatannya.

 

Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

 

“Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

 

Dan di akhir rapat Ketua DPRD Mesuji ibu Elfianah menutup acara dengan menanyikan lagu Padamu Negeri. (Rudianto)

 54 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here