PT CLP Disinyalir Manipulasi Data Gugatan di Pengadilan Negeri Menggala

0

Sidang di PN Menggala / Tumang.id

Tulang Bawang, Tumang.id – Sampai dengan agenda kesimpulan, perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP) melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan SHi, MH., CM., SHEL, dalam sidang lanjutan pekara perdata nomor 37 / Pdt. G / 2019 / PN Menggala, tidak juga dapat memberikan bukti keaslian berkas perusahaan, dan berkas lainnya serta menghadirkan saksi. Senin, (12/10/2020).

Hal tersebut, Proposal oleh Bangkit, Penasehat Hukum (PH) dari 21 warga Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dengan tidak dapat menampilkan bukti yang asli dan saksi dipersidangan. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim dapat menolak gugatan verzet yang dilakukan perlawan yang mengatasnamakan PT. CLP terhadap 21 warga Kagungan Rahayu.

”Saya berharap kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk memberikan keputusan yang adil, kepada 21 warga Kagungan Rahayu, karena yang mengatasnamakan PT. CLP tidak memiliki alas hak yang asli, ”terang Bangkit.

Dikatakan Bangkit, dari awal memasuki gugatan, PT. CLP diduga ada manipulasi yang dilakukan oleh panitra perdata tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala.

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk menutup gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu, ”pinta Bangkit.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT. CLP, Hermawan, tidak hadir, kali ini ia hanya mengirim dua anggotanya, berbeda dengan sidang sebelumnya, hanya satu angggota saja. (RD).

 308 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here