Tolak UU Omnibus Law, Ikam Tubaba Bersama Ormas Pemuda Lakukan Mediasi Dengan DPRD

0

Ikam Tubaba dan Ormas Pemuda Bersama anghota DPRD Tubaba/ tumang.id

Tulang Bawang barat, tumang.id – Ikatan Mahasiswa Tulang Bawang barat (Ikam Tubaba), bersama Ormas Ikatan Pemuda Bergerak Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan mediasi dan diskusi tentang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Anggota DPRD Komisi 1 Tulang Bawang Barat, Rabu (14/10/2020).

Dalam mediasi dan diskusi Wakil Ketua II DPRD Tulang Bawang Barat Joko Kuncoro, menyambut baik kedatangan mahasiswa dan organisasi pemuda untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law.

“kami Tentunya sangat mengapresiasi niat baik kawan-kawan atau adik-adik Mahasiswa dalam menyampaikan Aspirasinya, tidak perlu dengan cara yang anarkis tetapi dengan cara Diskusi dan Mediasi ini lah yang sangat kami inginkan. Kami dari DPRD Tuba Barat ini akan menerima dan menampung apa yang menjadi Aspirasi dan tuntutan kawan-kawan semua dan akan kami pasilitasi dan di tindaklanjuti ke Pimpinan Propinsi maupun Pimpinan Pusat,” kata Joko.

Disisi lain Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Barat Sudirwan juga menyatakan dukungannya atas usulan para mahasiswa dan ormas pemuda Tubaba.

“Kami selaku dewan perwakilan rakyat DPR tentunya sudah tugas kami menerima apa yang menjadi aspirasi masyarakat, seperti halnya kawan-kawan dan adik-adik mahasiswa kami akan mendukung sepenuhnya atas tuntutan penolakan didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut adanya poin-poin yang dapat merugikan masyarakat khususnya masyarakat di kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

Sementara dalam penyampaian aspirasi penolakan UU Cipta Kerja tersebut, Ketua IKAM TUBABA, Abdurahman Cury memaparkan, beberapa poin tuntutan atas penolakan UU OMNIBUSLAW (Cipta Kerja).

Kami Tentunya dalam Mediasi dan Diskusi ini mengapresiasi dari pada para Anggota DPRD Tuba Barat yang telah menerima dari perwakilan Orgas IKAM TUBABA, Ormas dan Forum Pemuda Muli Menganai Kab Tuba Barat dalam Diskusi dan Mediasi terkait penolakan dari Pada UU OMNIBUS LAW ( Cipta Kerja ) yang sdh di sahkan oleh Pemerintah melalui DPR-RI Pusat.

“Kami sebagai Mahasiswa tentunya akan melakukan hal yang sama seperti kawan- yang ada di pusat ataupun yang ada di daerah-daerah yang menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pemerintah yang telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kami rasa sangat merugikan Rakyat,” Tegasnya.

Sambung Abdurahman, kami Berada disini besar harapan kami agar aspirasi kami tentang penolakan UU Omnibus Law kepada DPRD, dapat di tindak lanjuti supaya aspirasi kami ini bisa sampai di DPR-RI,” Tutup Abdurahman Cury Ketua Ikam Tubaba.

Dalam Mediasi dan Diskusi tersebut terdapat 7 poin pembahasan yaitu sebagai berikut:
1) Upah minimum Penuh Syarat.
2) Pesangon Berkurang
3) Kontrak Kerja Tampa Batas Waktu.
4) Outsourcing seumur hidup
5) Baru Dapat Kompensasi minimal 1 Tahun
6) Waktu kerja yang Berlebihan
7) Hak Upah Cuti Yang Hilang
( Data Terlampir )
Serta Penandatanganan Notakesepakatan dengan isi
( data Terlampir ). (RD)

 1,193 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here