Upah Minimum Kabupaten Tubaba Ditetapkan Setelah Sidang Pleno Bersama Unsur Terkait

0

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba Rudi Riansyah/ Tumang.id

Tulangbawang Barat, Tumang.id – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) lantaran menunggu hasil Sidang Pleno yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga pakar dan akademisi/ perguruan tinggi.

“Setelah adanya keputusan pleno, baru kita ajukan ke Provinsi untuk ditetapkan melalui SK Gubernur,”ungkap Rudi Riansyah, SE, MM, Plt. Kepala Disnakertrans Tubaba di ruang kerjanya, Senin (16/11/2020) pagi.

Rudi mengungkapkan, Disnakertrans Tubaba pada Selasa (10/11/2020) pekan lalu sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, yakni Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Badan Pusat Statistik (BPS), guna membahas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Sekaligus terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 yang telah ditetapkan.

“Mengenai kesimpulan atau hasil dari koordinasi itu, semua pihak dalam koordinasi tersebut bisa memahami kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Yang jelas kita tunggu saja hasil pleno Kemungkinan minggu depan, dan kami berharap semua pihak bisa menerima hasil Pleno tersebut,” Ujarnya.

Ia menuturkan bahwa, dalam surat edaran dimaksud, Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur se-Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Hal ini, sambung Rudi, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

“Jika mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah minimum 2020. UMK Tubaba tahun 2021 kemungkinan besar juga tidak ada perubahan, sama dengan besaran UMK tahun ini sebesar Rp2.472.144,09,- yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu berdasarkan SK Gubernur Lampung,”jelasnya. (Megi).

 167 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here