GNPK RI Jabar Tagih Janji KPK Hukum Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19

0

GNPK RI Jabar Dorong Penerapan Pasal Hukuman Mati

JAWA BARAT, Tumang.id – Terkait Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi sekaligus mondorong KPK untuk nenerapkan pasal hukuman mati.

Penyataan ini disampaikan Nana Supriatna Hadiwinata selaku Ketua GNPK RI Jawa Barat bahwa para pejabat pengguna anggaran untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. “Bagi pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati”.

“Kami GNPK RI Provinsi Jawa Barat ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” tegas Abah Nana sapaan akrabnya di Sekretariat GNPK RI Jabar. Minggu (06/12/20).

“Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Kami GNPK RI Jabar menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri yang pada Agustus lalu menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

Bansos Rawan Korupsi

Nana Supriatna Hadiwinata Ketua GNPK RI Jabar mengungkapkan bahwa sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK, antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2020 tentang penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang jasa percepatan penanganan Covid-19, khususnya bantuan sosial.

Selain itu, KPK juga menerbitkan SE 11/2020 tentang penggunaan pelaksanaan bantuan sosial dengan berbasis data terpadu.

“KPK sejak awal sampaikan daerah atau titik rawan korupsi, salah satunya bansos. Bantuan sosial harus tepat sasaran, tepat guna dan tidak disalahgunakan,” pungkas Nana.

Hal senada disampaikan Pembina GNPK RI Jabar bahwa “Kado akhir tahun dari KPK ini bagi kami sebagai Dewan Pembina GNPK RI Jabar (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) sangat – sangat membanggakan”. Ungkap Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. Minggu (06/12/20).

Lanjut Anton, “Angkat 2 jempol sekaligus untuk KPK, maju terus KPK jangan pernah Kendor. Kami ribuan Penggiat Anti Korupsi ada dibelakangmu. Siapapun dia tidak perlu pandang bulu, jangan lagi ada istilah tebang pilih. Tidak perlu lagi lihat status, jabatan, partai, Golongan dan lain – lain. Pokoknya siapa yang salah dan melanggar sikat habis, libas saja, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN.”

Awalnya banyak yang agak pesimis dengan kepemimpinan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, tapi seiring dengan waktu, kini Keraguan tersebut terjawab sudah. Gebrakan – gebrakan diakhir tahun ini kami rasa merupakan salah satu jawaban, sekaligus Kado istimewa buat bangsa Indonesia,

Bagaikan secercah harapan untuk bisa mulai bergairah kembali dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang Good Governoon dan Clean Goverment yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Sebaiknya gebrakan ini diimbangi pula oleh Institusi lain yang punya Kewenangan yg sama di bidang Pemberantasan Korupsi.” Tegas Pembina GNPK RI Jabar, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. (Gun/AR).

 198 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here