Terduga Pelaku Penganiayaan Belum juga Ditetapkan, Penegak Hukum Dinilai Lambat

0

Samsi Eka Putra Kuasa Hukum/ tumang.id

Lampung Utara, tumang.id – Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh anak Kepala Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Lampung Utara (Lampura) Polres Lampura Di Nilai lambat menanganinya “Mahendra Kusuma” Oknum Terduga Pelaku pemukulan Belum juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Sampai saat ini, Lambatnya Proses Hukum yang Menjerat Anak Kepala Desa Kamplas, Membuat Pertanyaan Besar Di kalangan Masyarakat.

Kuasa Hukum Dari Korban Pemukulan Mahmud Albet, Saat di komfirmasi Kamis 24 Desember 2020 Samsi Eka Putra Menjelaskan, Kasus yang Menimpa Klain nya, Samsi meminta Kepada penegak Hukum Agar Segera tetapkan status terduga Pelaku dan Tangkap Pelaku penganiayaan klain nya.

“Ya untuk Saksi-Saksi Sudah Pernah di Periksa dan Kami Dari Kuasa Hukum Korban Bersama Penyidik Polres lampung Utara Sudah Pernah Turun Ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Untuk Melakukan Rekontruksi Namum Terkendala Karena Kasat Nya lagi Ganti,” terang Samsi.

Samsi Menambahkan, Dari Pihak Kuasa Hukum Tanggal 15 Desember Sudah Kembali Menyurati Penyidik Polres lampung Utara, Untuk Mempertanyakan Perkembangan Kasus Yang Menimpa Klinya. Karena Penangan Kasus nya Terkesan lambat,” jelas Samsi.

Kuasa Hukum Dari Korban Mammud Albet, Berharap Kepada Pihak Polres lampung Utara Agar Segera Memperjelas Kasus Penganiyaan Yang menimpa Klain Nya, Agar Ada Kejelasan Karena Kasus ini Sudah Sangat lama..Ujar Samsi, Selaku Kuasa Hukum Korban. Diberitakan Sebelumnya.

Rembug Desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan Abung Barat guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampura diwarnai kericuhan. Pasalnya Kasi Pemerintahan desa Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).

Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) Kemarin bermula, ketika ia sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian Tiba-tiba datang Mahendra Kusuma (31) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik.

“Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri, ” Kata dia. Rabu (3/6/2020)

Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020. (Sef)

 97 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here