Dugaan Piktif Pupuk Disbun Way Kanan, Kejari Ambil Tindakan

0

Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan/ tumang.id

Way Kanan, tumang.id – Terkait adanya dugaan tidak dilaksanakan beberapa item pekerjaan pengadaan barang oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Way Kanan pada tahun 2020 lalu. Pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan, masih akan mempelajari serta meneliti terlebih dahulu, baik sumber dana dan lain-lain.

Hal itu disampaikan oleh Marimbun H. Panggabean, SH., Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) saat ditemui oleh tim organisasi AJOI diruang kerjanya, Senin (26/01/2021).

“Kalau ada cerita – cerita diluar, nanti akan kami telaah, itulah pungsi kami (Kejaksaan), memang selain menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, kami juga bisa menggali data sendiri,” Jelasnya.

Masih kata Kasi Pidsus, “Karena orangnya (jaksa) sedikit disini (Way Kanan) dibandingkan dengan Bandar Lampung, jadi masih ada kesibukan dan kegiatan.
Dia juga (Maribun) menuturkan ada beberapa dinas yang masih dalam pemeriksaan di Bandar Lampung, namun dirinya juga mengakui hingga saat ini (26/01) belum cerita dinas mana saja yang sedang diperiksa,” Ucapnya, pada awak media yang tergabung di organisasi AJOI Way Kanan.

Dugaan tidak dilaksanakannya pengadaan pupuk tahun 2020 oleh Disbun Way Kanan, sebagaimana penjelasan beberapa Ketua Kelompok Tani Lada, yang hanya menerima pupuk organik, bukan kimia. Saat ditemui tim AJOI dikediamannya masing – masing, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan pupuk dalam rangka sekolah lapangan budidaya lada sambung, kegiatan intensifikasi, peremajaan dan perluasan tanaman semusim dan rempah tahun anggaran 2020. Id paket 26944539. Dengan pagu anggaran Rp 105.00 juta, metode pengadaan langsung. Pengadaan pupuk NPK 350 kg x 235 Ha. Id paket 25408115. Pagu Rp 594.52 juta, metode E-Purchasing Dan Pengadaan pupuk organik tanaman lada 250 Ha x 200 kg. Id paket 25519424, pagu anggaran Rp 195.00 juta, metode E-Purchasing Serta Pengadaan pupuk organik tanaman kopi 100 Ha x 200 kg. Id paket 25389592. Sumber dana APBN. Yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak Disbun. Kabupaten setempat.

Bahkan dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pun tidak ditemukan proses pelaksanaan kegiatan itu, nampak kosong, baik tender maupun non tender. Sementara untuk pengadaan benih lada dalam polybag sebanyak 200.000 batang bibit lada. Dengan pagu anggaran Rp 240 Milyar, metode tender, kode paket 25408015, itu telah dimenangkan oleh CV. Mizan Company. Alamat Kembang Tanjung, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, NPWP. 02.897.370.9-326.000. Penetapan pemenang tender tersebut, tertulis jelas dalam LPSE. Dimana HPS 1.5 Milyar.
Itu dimenangkan CV. Mizan Company. Kode paket. 2487629. Nilai kontrak Rp1.429.000.000.00.

Meskipun telah disambangi beberapa kali oleh awak media yang tergabung di organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia di kantor Disbun, Alpian. SP. Kabid. Bina Produksi Perkebunan, tidak pernah ada ditempat. Kuat dugaan Kabid. Tersebut menghindari awak media yang ingin meminta hak jawabnya.

Begitu pula Arifin Kepala Dinas Perkebunan, tidak ada di kantor, yang kala itu menurut keterangan Ria salah satu ASN yang bekerja di dinas tersebut, “Pak Kadis tidak ada, begitu juga pak Alfian,” jelasnya yang ditemui, Selasa (05/01/2021).

Hingga berita ini dilangsir kembali, Alpian dan Arifin belum juga memberikan hak jawab nya, terkait dugaan sejumlah item kegiatan tahun 2020 di Dinas Perkebunan yang tidak terlaksana (fiktif). (Muchtar/tim AJOI)

 236 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here