Seorang Warga Kelurahan Kota Alam Lampura Ditangkap Polisi

0

Terduga pelaku beserta barang bukti/ tumang.id

Lampung Utara, tumang.id (SMSI) – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampura kembali mengamankan seorang pria inisial NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, Kemarin Senin (01/02/21) pukul 17.00 Wib.

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi.

Menurut Aris, “Terduga NGP kita amankan Lantaran dirumah kediamannya di dapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih di duga narkotika jenis sabu berat bruto 11,70 gr.

Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok,” Terangnya. Selasa (02/03/2021).

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal kami langsung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim langsung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap NGP dapat di jerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Iptu Aris. (Sef)

 132 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here