Polisi Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Curas yang Buron Enam Tahun

0

Gambar ilustrasi/ tumang.id

Lampung Tengah, tumang.id (SMSI) – Kurang lebih enam tahun DPO pelaku curas ini terus diburu oleh team tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH., Pelaku DS berhasil dilumpuhkan, DS yang beralamatkan di Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Jum’at (12/03/2021).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, dari enam Pelaku lima sudah tertangkap dan pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap di simpang Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang merupakan DPO dengan Nomor : DPO/09/VI/2015 terkenal licin sehingga butuh kehati-hatian dalam penyelidikan setelah benar-benar mendapatkan infomasi yang positip keberadaan pelaku Kanit Resum IPDA. Doni. S.

“Trk memberitahu Saya dan Kami berangkat bersama Team tekab 308 menangkap Pelaku DS,” ucap Doni.

Masih Ipda Doni, “ketika pelaku disergap pelaku berusaha melawan secara aktif terhadap petugas dengan cara pelaku berusaha akan merebut senjata petugas dan bergulat namun dilakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku dapat dilumpuhkan dan dilakukan Tindakan Medis “, tegasnya.

Awalnya kejadian ketika Korban mengedarai sepeda Motornya honda beat BE 3264 I warna putih dari kediaman nya kotagajah menuju bandar lampung namun sesampai nya di perjalan korban di dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan ditendang sehingga korban terjatuh ke parit. Senin (18/05/2015) sekira pukul 22.20 WIB.

Kemudian karena korban melawan korban ditusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 x dan salah satu pelaku melakukan penembakan kemudian sepeda motor korban diambil oleh pelaku, korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia, tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkannya Pelaku DS kita jerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun Penjara,” pungkasnya. (Ade)

 232 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here