Buron Selama 4 Tahun, JS Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Gunung Sugih

0

Pelaku JS/ tumang.id

Lampung Tengah, tumang.id (SMSI) – DPO Polsek Gunung Sugih yang merupakan pelaku pencurian hewan ternak (kerbau), pelaku berinisial JS alias Guteng merupakan warga Dusun 04 Tipo Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah, ditangkap aparat kepolisian dirumahnya, Selasa (20/04/2021, Sekira Jam. 05.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu bersama Kanit Reskrim Ipda Pande Putu Yoga Mahendra serta anggotanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang mana sudah menjadi DPO kurang lebih 4 tahun lamanya menghilang.

Dalam melakukan aksinya, JS bersama rekannya yang sudah menjalani hukuman di duga melakukan pencurian terhadap Hewan ternak milik Darto (Korban-red) yang beralamat di Dusun 03 Kampung Goras Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, “ketika korban mengecek hewan ternak miliknya yang diikat menggunakan tali tambang di areal perkebunan sawit PTPN VII Bekri Avdeling II Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah sudah tidak ada lagi (Raib),” Jelas Widodo.

Yang mana menurut keterangan Iptu Widodo kejadian tersebut pada hari minggu (19/02/2017) sekira Jam 03.00 WIB.

Selanjutnya korban dibantu dengan warga sekitar melakukan pencarian mengikuti jejak dari kaki kerbau tersebut sampai disebuah rumah milik Rusman di Desa Dusun 02 Desa Gerning, Kec. Tegineneng, Kabupaten Pesawaran terlihat dibelakang rumahnya terdapat kandang hewan ternak, kemudian di lakukan pengintaian ternyata ketiga kerbau milik korban ada di dalam kandang tersebut.

Kemudian korban menghubungi pihak Kepolisian, dengan laporan tersebut Iptu Widodo bersama anggota bergegas ke tempat yang di maksud dan mengamankan ketiga ekor hewan ternak kerbau yang di duga milik Darto tersebut di Polsek Gunung Sugih bersama pelaku yang sudah menjalani hukuman.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Ade)

 123 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here