Gabungan LSM Soroti Kasus Intimidasi Serta Ancaman Terhadap Wartawan di Lamteng

0

Foto ilustrasi/ tumang.id

Lampung tengah, tumang.id (SMSI) – Demi rasa solidaritas sesama profesi, sejumlah media baik Media Online dan Media Cetak serta Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Lampung tengah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamteng untuk dapat mengusut tuntas kasus intimidasi serta ancaman terhadap salah satu Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dalam melakukan peliputan oleh Oknum Kepala Kampung Tanjung Jaya Lampung tengah.

Para awak media yang tergabung di Lampung tengah mengutuk keras perilaku oknum Kepala Kampung yang yang di duga melakukan intimidasi serta ancaman seakan-akan tidak memiliki etika sebagai aparat kepemerintahan.

Dukungan mengalir deras dari teman teman media maupun LSM yang ada di Lampung tengah agar APH setempat dapat segera menindaklanjuti perihal tersebut berdasarkan Keadilan Hukum di Negara Republik Indonesia.

Dedy Irawan selaku Ketua Iwo di Lampung tengah mewakili awak media lainnya mengatakan, “Alhamdulillah di forum ini teman teman dari media dan LSM respon sangat cepat mereka meminta agar kasus ini diproses agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPC LSM GPRI Dedy Jauhari mengungkapkan, “Apa yang dilakukan oknum Kepala Kampung tersebut tidak lah mencontohkan pemimpin yang baik, apalagi teman LSM dan Media itu sebagai penyambung lidah terhadap masyarakat, agar apa yang dikerjakan dapat diketahui masyarakat luas,” ungkapnya.

Terpisah Herwan selaku Redaktur media RadarNews.id mengharapkan kasus tersebut segera ditindaklanjuti, karena Menurut Herwan, Oknum Kepala Kampung tersebut jelas sudah melanggar Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan wartawan dalam menjalankan tugas maka dapat di pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,00.,” Jelas Herwan, Jum’at(23/4/2021).

Sejumlah awak media ataupun LSM yang tergabung dalam memberikan dukungan tersebut ada sejumlah empat puluh awak media.

Awak Media berharap kepada Aparat Penegak Hukum setempat, dengan adanya dukungan tersebut agar Oknum Kepala Kampung tersebut dapat di tindak berdasarkan Undang-undang Pers.

Dengan harapan agar tidak lagi terjadi intimidasi ataupun ancaman terhadap awak media dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Mudah-mudahan perkara ini segera di tindak lanjuti oleh APH Polres Lampung tengah supaya tidak terjadi lagi hal yang serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (Ade)

 250 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here