Kuasa Hukum Hi Imron CS Adakan Musyawarah Bersama Kapolres

0

Tim Hukum Hi Imron CS Musyawarah Bersama Kapolres Tulang Bawang/ tumang.id

Tulang Bawang, Tumang.id (SMSI) – Terkait permasalahan di Gereja Pentakosta Indonesia Banjar Agung, Tim kuasa hukum Hi. Imron CS, Mawardi Hendra Jaya, S.H., M. Ariansyah, S.H., Paramitha Amilia, S.H., menyerahkan surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan dari Keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ke Kapolres AKBP HUjra Soumena, SIK., M.H., yang dilaksanakan di ruangan Kapolres Tuba dijalan lintas Timur Kecamatan Menggala Timur pada hari Rabu, (26/1/2022).

Selain pertemuan bersama Kapolres tersebut, Kapolsek Kecamatan Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib, S.H., juga menggelar pertemuan dengan para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan FKUB Tuba, melalui Ketua FKUB Drs. Aminudin MA yang sekaligus menyampaikan, pernyataan sikap secara bersama-sama didepan Kapolsek Banjar Agung, dan para tokoh masyarakat, tokoh agama.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang, untuk menjaga situasi kamtibmas, yang aman dan kondusif, serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memecah belah kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Tulangbawang.

Berkaitan dengan permasalahan di Gereja Pentakosta Indonesia Banjar Agung, pada tanggal 25 Desember 2021, agar kiranya dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, karena kami melihat adanya keresahan-keresahan masyarakat yang khawatir, jika proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung, justru menjadi pemicu adanya komplik sosial baru ditengah-tengah masyarakat,” jelas Aminudin.

Sementara, Kuasa Hukum Hi Imron CS, Mawardi Hendra Jaya, S.H, mengatakan, bahwa hari ini rabu (26/1/2022), ia dan timnya memberikan surat penangguhan dan pengalihan tahanan Hi Imron dan kawan-kawan dari Polda Lampung menjadi tahanan kota.

“Berdasarkan Pasal 31 KUHP, kami selaku kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, terhadap klien kami Hi Imron dan kawan-kawan, dengan bersedia melaksanakan wajib lapor, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta akan kooperatif,” terang Mawardi.

Dikatakan, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK., M.H., bahwa ia yang akan membawa surat penangguhan penahanan, surat jaminan, dan pernyataan sikap para tokoh agama dan tokoh FKUB Tulangbawang. “Kalau tidak ada halangan sore ini saya akan ke Polda Lampung untuk mengantarkan surat-surat ini, karena itu sampaikan kepada keluarga Hi Imron CS, untuk bersabar dahulu bebera hari ini. Karena Bapak Polda Lampung juga akan datang ke Tulangbawang, untuk bertemu dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama di Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kapolres. (Rls)

 68 total views,  3 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here