Terkait Dugaan Manipulasi Data Oleh Disdukcapil, Ketua DPC PWRI Lambar Angkat Bicara

0

Disdukcapil Kabupaten Lampung Barat/ tumang.id

Lampung Barat, Tumang.id (SMSI) – Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Dan Kesalahan Data Kependudukan oleh Perangkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat lampung Barat, pasalnya ternyata dari pengakuan masyarakat kejadian tersebut banyak yang mengalaminya.

Awal dari mencuatnya Kasus Dugaan Manipulasi data kependudukan yang sedang viral tersebut bermula ketika Laporan seorang warga atas nama Rusnani dengn Nomor Induk Kependudukan 1804220508**** Alamat Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat yang mengeluhkan datanya pada Nomor NIK tersebut telah Berubah kepemilikannya tanpa pernah adanya pemberitahuan status perubahan apapun yang Rusnani terima dari pihak Dsidukcapil Kabupaten Lampung Barat tapi begitu akan mempergunakan KTP untuk Proses Administrasi KTP nya sudah tidak dapat dipakai karena datanya sudah berubah dan tidak Valid.

Ketika Tim Media yang tergabung dalam forum jurnalis Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kabupaten Lampung Barat menemui Kabid Kependudukan di kantor Disdukcapil Lampung Barat beberapa hari yang lalu untuk mengkonfirmasi kejadian kehilangan data warga tersebut justru Tim menerima penjelasan dari Kabid Disdukcapil yang terkesan menggampangkan dan menyepelekan Persoalan Kesalahan data kependudukan di Wilayah Kerjanya Kabupaten Lampung Barat.

Menyikapi Persoalan hilangnya data yang diduga dimanipulasi dan sikap tanggapan yang terkesan menyepelekan kejadian yang fatal tersebut Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Barat Yudi Hutriwinata, S.Kom angkat bicara dan merespon dengan adanya kejadian tersebut

Dalam Penyampaiannya Yudi mengatakan seharusnya Aparatur pegawai dan pejawat di Lingkup Disdukacapil Lampung Barat bisa menghindari kejadianS seperti ini hingga sampai terjadiS berulangkali yg menyebabkan kerugian masyarakat sebagai pelanggan layanannya.

“Problem semacam ini sudah terjadi berulang kali, dan seharusnya para aparatur sipil yang bertugas langsung bersinggungan mengurusi data Kependudukan bisa mengambil pelajaran dari kesalahan kesalahan pendataan yang sebelumnya sudah sering terjadi dan menemukan metode Preventif supaya tidak selalu berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelanggan layanannya”.

Yudi melanjutkan bahwa kebenaran dan ketepatan data pribadi dalam pencatatan kependudukan adalah hak semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali dan dilindungi Undang-Undang.

”Karena setiap warga Negara punya hak yang sama dan dijamin oleh Negara untuk memperoleh Dokumen kependudukan.yang benar, pelayanan yang sama dalam mengurus administrasi Kependudukan, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan ketepatan informasi atas data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan atau keluarganya”.

Atas kejadian tersebut yudi mengatakan akan melayangkan surat kepada SKPD terkait tentang Penggunaan dan pembelian Blangko E-KTP.

“Tentu Kami DPC PWRI Kabupaten Lampung Barat akan melayangkan surat Kepada SKPD terkait tentang rincian penggunaan Dana Pembelian E-KTP oleh Disdukcapil Kabupaten Lampung Barat,” Tutupnya. (Damliadi)

 53 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here