Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen Pada Pencairan BST Tiyuh Penumangan

0

Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos/ tumang.id

 

Tulang Bawang Barat, tumang.id – Carut- marut penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin terkuak. Diketahui terdapat sekitar tiga nama wajib menerima tetapi dialihkan kepada orang lain. Bahkan, ada indikasi pemalsuan dokumen untuk mempermudah disalurkannya bantuan tersebut.

Ada sejumlah unsur yang terlibat dalam pengalihan BST Dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) itu, yakni Pemerintah Tiyuh Penumangan, disetujui pula oleh Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) dan tentunya diketahui oleh Pendamping Desa/Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Kemensos RI.

Fitri, Sekretaris Tiyuh Penumangan mengungkapkan, peralihan penerima tersebut dilakukan saat kisruh bantuan Covid-19. Saat itu, jelasnya, dilakukan peralihan berbarengan dengan dobel bansos.” Bagi yang telah mendapatkan BLT, PKH, dan BPNT itu dialihkan dibuat berita acara, data BST inikan ada data ganda yaitu suami istri dapet, berdasarkan kesepakatan kami waktu itu jadi bantuan itu 1 KK 1 saja, kalaupun dalam 1 KK itu suami istri dapet semua maka salah satu dialihkan untuk yang belum tersentuh,”kata dia melalui ponsel, Kamis (19/11/2020) kemarin.

“Untuk Tiyuh Penumangan ini banyak yang tersentuh jadi kalau kita pulangin lagi ke pusat maka bantuan untuk Penumangan itu akan berkurang, tapi ada solusinya kita buatkan berita acara pelimpahan itu,”sambung Fitri.

Disinggung soal ada persetujuan dari penerima awal atau penerima BST yang sudah terdaftar di Kemensos RI, disinilah jawaban Fitri yang menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen (tanda tangan).

“Itu kita buatkan berita acara pelimpahan yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Tiyuh dan ketua BPT, dan untuk yang penerima bantuan BST awal tidak ada tanda tangan persetujuan tersebut, kalau kita konfirmasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan pasti enggak di kasih, saya aja kalau dapet bantuan seperti itu pasti enggak saya kasih,”tutur Fitri.

Disisi lain, Ruldin Ketua BPT Tiyuh Penumangan menjelaskan, untuk penerima atas nama Rita dan Novi Liasari (penerima surat Kemensos RI) sudah di limpahkan ke orang lain.” Jadi kalau penerima sudah dapat BPNT dan BST maka itu di suruh milih salah satu, saya sudah menghimbau sebelum adanya pelimpahan konfirmasi terlebih dahulu dengan penerima awal untuk di ikhlaskan, seandainya penerima ini tidak setuju maka pendamping minta di putuskan salah satunya,”jelas dia.

Terpisah, Sukiswanto salah satu pegawai pos menjelaskan, prosedur untuk mecairkan dana bantuan BST tersebut. Undangan diberikan kepada aparatur tiyuh yang tahu warganya dan disampaikan kepada penerima. Lalu, pencairan di kantor pos itu penerima harus menyertakan Foto Copy KTP dan KK yang terdaftar di Kemensos RI.

“Seandaiya penerima itu tidak bisa mencairkan itu bisa di wakilkan dalam daftar keluarga tidak bisa orang lain. Ada kebijakan dari Tiyuh kami juga tidak tau karena kami sifatnya minta tolong, kalau itu orang lain maka harus ada keterangan dari pemerintah Tiyuh untuk menerangkan bahwa penerima tidak bisa mencairkan dengan alasan tertentu dan harus di tanda tangani penerima tersebut,”tukasnya. (MY)

 920 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here