Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Way Kanan

0

Gudang Sugimin / Tumang.id

WAY KANAN, Tumang.id – Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan diduga terlibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Pasalnya, Rina Ekawati Kabid PSP Kabupaten Way Kanan itu terkesan menghindar setelah beberapa kali disambangi di kantornya untuk dimintai tanggapannya seputar pupuk bersubsidi itu.

Dengan alasan Dinas Luar (DL) yang dilontarkan beberapa Aperatur Sipil Negara (ASN) yang ditemui di Kantor dimana ia bertugas.

“Buk Kabid. Lagi DL ke Bahuga,” kata ASN yang tidak disebutkan namanya, saat ditemui didepan Ruangan Kabid, pada Selasa (27/10/2020) pekan lalu.

Tumpukan Pupuk Bersubsidi

Sebelumnya, dengan alasan yang sama beberapa pegawai yang ditemui di dinas pertanian mengatakan, ” Pak Kadis tidak ada, sedang DL (dinas luar) ke Pakuan, kalau mengenai pupuk itu bidang PSP,”ujar ASN diwaktu yang berbeda.

“Kebetulan ibu Rina Ekawati Kabid PSP juga ikut ke Pakuan,”Terang beberapa ASN pad Kamis (17/09/2020) pertengahan bulan itu.

Dari beberapa kali disambangi di kantor, pejabat Dinas TPHP Kabupaten Way Kanan yang berperan penting dalam urusan pupuk bersubsidi tersebut disinyalir adanya kejanggalan dalam pengelolaan pupuk yang sedianya disalurkan ke para petani.

Hal itu diperkuat dengan adanya temuan jika kios milik Sagimin Warga Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung, selain adanya indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak memacu Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti ketetapan pemerintah, juga belum mengantongi ijin pendistribusian seperti adanya Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) rumah toko (Ruko) yang juga gudang pupuk milik Sugimin.

Hal itu terungkap oleh Nur, istri dari Sugimin yang kala itu ditemui dirumahnya mengatakan pupuk itu dibeli dari penjual di Soponyono (SP), untuk harga jual pupuk Urea 110 ribu per 50 kg, Phonska 170 ribu persaknya (50 kg), beber istri pemilik Ruko.

Anehnya lagi jika benar Sugimin memiliki Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tentunya ada beberapa kelompok tani yang harus tergabung serta diketahui Aperatur Kampung tersebut.

Dari keterangan Agus Kepala Dusun (Kadus) serta beberapa aperatur kampung lainnya, ketika ditemui di Balai Kampung beberapa waktu lalu menuturkan, mereka tidak mengetahui tentang adanya kelompok tani yang dibentuk oleh Sugimin atau warga lainnya.

Hingga berita ini dilansir, belum ada tanggapan dari pihak dinas terkait. (Muchtar).

 161 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here