Buntut dari Peredaran Narkoba Didalam Lapas, Dua Oknum Pegawai Dimutasi

0

Lapas Kelas II B Gunung Sugih/ tumang.id

Lampung Tengah, tumang.id – Menjawab berita miring yang tersiar beberapa pekan terahir ini, tentang banyaknya dugaan penyimpangangan yang dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih, ahirnya sedikit terjawab sudah, Selasa (26/1/21).

Dua oknum pegawai lapas Gunung Sugih yang menduduki jabatan cukup setrategis ahirnya dimutasi. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor:W.9-311.KP.03-03 Tahun 2021. Yang diterbitkan oleh Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung pada Kamis 21 Januari 2021.

Pejabat setruktural yang dimaksud ialah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lukas Andriandi dan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Katib) Pebri Sadam. Jabatan KPLP Lapas Gunung Sugih saat ini di jabat oleh Achmad Walid, lalu Kasi Katib di jabat oleh Yulianto. Pelantikan dua orang pejabat lapas gunung sugih yang baru, berbarengan dengan 21 pelantikan pejabat lapas lainya yang digelar di Aula Kemenkumham Lampung.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Gunung Sugih Denial Arif mengatakan, Pelantikan 2 pejabat setruktural tersebut, berdasarkan SK Kemenkumham, Berpedoman dengan SK tersebut, 2 pejabat lapas gunung sugih, resmi digantikan oleh pejabat yang baru, saya berharap pejabat yang baru lantik, dapat memberikan inovasi pengamanan dan administrasi keamanan serta ketertiban yang lebih baik,” kata Denial. (Ade)

 313 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here