Buronan Pencuri di Parkiran Rumah Sakit Tulangbawang Terungkap, Pelaku Merupakan Pengangguran

0

Buronan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi/ Tumang.id

TULANGBAWANG, Tumang.id – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rumah Sakit (RS).

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mengatakan buronan pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Kamis (19/11/2020), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta Bypass, Bandar Lampung.

“Buronan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial YA alias TI (27), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar AKP Devi, Jum’at (20/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku YA alias TI bersama dengan rekannya Harnadi (28), berstatus pengangguran, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Agung, yang telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Peristiwa terjadi hari Rabu (03/10/2018), sekira pukul 18.30 WIB, di parkiran RS Mutiara Bunda, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.

Modus pelaku membuntuti korban Sukirno (48), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, berboncengan dengan istrinya untuk mengantarkan anak mereka berobat ke RS Mutiara Bunda. Setelah tiba di RS Mutiara Bunda korban langsung memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3285 TR, di parkiran dan masuk ke dalam RS.

“Pelaku YA alias TI ini langsung mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak aslinya yang sebelumnya kunci kontak motor tersebut telah di curi oleh pelaku Harnadi di dalam rumah korban, saat pelaku YS alias TI mengeksekusi sepeda motor milik korban, pelaku Harnadi mengawasi orang disekitar dengan menunggu di sepeda motor miliknya, lalu para pelaku melarikan diri,” jelas AKP Devi.

Sepeda motor hasil kejahatan para pelaku ini belum sempat di jual karena pelaku Harnadi sudah lebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian dan barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil disita.

Saat ini pelaku YA als TI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Aziz)

 256 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here