Dana OP Petugas Pemungutan PBB Terindikasi Ditilep Pihak Kecamatan

0

Kantor Bapenda Tubaba/ tumang.id

 

Tulang Bawang Barat, Tumang.id (SMSI) – Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebut sudah salurkan dana operasional petugas penarikan SPT PBB di kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)

 

Ainuddin Salam, Plt Kepala badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah yang diwaliki oleh Yudis Kasubid pengembangan mengatakan bahwa soal dana operasional petugas pemungut SPT PBB itu mengacu pada Peraturan Presiden.

 

“Soal PBB itu ada namanya PP 69 itu dasarnya ada juga perbup tapi saya lupa nomornya, yang mengatur tatacara penyaluran insentif bagi pemungut pajak dan bagi siapa saja yang diberikan insentif tersebut. Seperti di pasal 3 huruf 2 ayat D itu, pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa, kecamatan, kelurahan, kepala desa atau sebutan lain yang di tugaskan oleh instansi pemungutan pajak, jadi disini Bapenda itu sebagai instansi pemungutan pajak dan kami memberikan kewenangan kepada kecamatan,” jelas Yudis saat di jumpai di ruang kerjanya pada Rabu 10 Juli 2024.

 

“Kewenangan itu untuk melunasi PBB, jadi jika dia (kecamatan) melunasi itu akan mendapatkan penghargaan yang bentuknya insentif sebesar 5 persen dari 5 persen yang kita berikan melalui kecamatan lebih lanjut itu sudah menjadi teknis camat.”

 

Lebih lanjut Yudis menegaskan bahwa dana operasional petugas penarikan SPT PBB atau insentif tersebut setiap tahunya sudah tersalurkan.

“Sudah tersalurkan, setiap akhir tahun ke kecamatan,” singkatnya. (Megi)

 135 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here