Diduga salah satu oknum Kepala SMP Swasta di Kabupaten Way Kanan Melakukan Pungli

0

Stop Pungli/ tumang.id

Way Kanan, tumang.id – Diduga salah satu oknum Kepala SMP Swasta di Kabupaten Way Kanan, melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan nilai yang sangat pantastis.

Pungutan itu menjadi keluhan wali murid yang enggan disebut namanya, menjelaskan beberapa waktu lalu, mereka wali murid kelas IX (3) yang berjumlah 29 orang siswa, diminta iuaran sebesar Rp. 1.800.000,00 ribu per siswa nya.

Dana tersebut, menurut keterangan pihak sekolah untuk siswa kelas IX, mengikuti ujian. Dimana biaya itu akan dipergunakan membeli komputer, serta peralatan sekolah untuk ujian. Kata wali murid yang berinisial WA.

Uang nya disetorkan pada Tata Usaha (TU) SMP Swasta itu yang berinisial GN, namun kwitansi pembayaran diminta kembali oleh Kepsek.

Sistem pembayaran nya 4 kali (mengangsur), yang pertama Rp.900.000,00 kedua Rp.700.000,00 dan yang ketiga Rp.200.000,00,” beber WA.

Senada dengan itu, ST wali murid SMP yang sama, menerangkan bahwa dirinya dimintai iuran juga sebesar Rp. 1.100.000,00, dikarnakan anaknya mempunyai laptop sendiri lalu dikembalikan dari pihak sekolah sebesar Rp.200.000,00.

“Saya juga di mintai iuran sebesar Rp.1.100.000,00 dan dikembalikan Rp.200.000,00 Karena anak saya punya laptop sendiri, terus ada pemberitahuan lagi, tambahan biaya Rp.700.000,” imbuh ST.

lanjut ST mengatakan, Padahal bagi anak murid yang punya laptop cuma bayar Rp.900.000,00 aja. Tapi sudah saya bayar dan ternyata masih di mintai lagi.

Salah satu murid mengaku pernah diancam oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dimana menurut Kepsek, “mau lulus apa uang kembali,” tiru salah satu siswa yang tidak ingin disebut namanya, mencontohkan ancaman Kepsek pada nya kala itu.

Sementara itu AD selaku Kepala SMP Swasta tersebut, saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu 21/11/2020 kemarin, membenarkan tentang tarikan itu.

“Ya saya memintai biaya sebesar, Rp.1.800.000,00 tapi itukan sudah mupakat bersama. Karna uang tersebut diperuntukan untuk membeli komputer dan peralatan lainnya,” kata Kepsek

Masih kata AD, Dana bos yang kami terima, tidak mencukupi untuk membeli peralatan, sedang dana bos, hanya cukup untuk membayar guru honor saja,” keluhnya.

AD juga mengakui adanya tarikan pada siswa VII dan VIII (1 dan 2) sebesar Rp.200.000,00 itu untuk keperluan perpisahan. Dan untuk yang membawa laptop tetap membayar sebesar Rp.1 juta sekian.

Padehal pelaksanaan ujian kala itu, tidak terselenggara secara langsung (tatap muka), pasca Covid 19, maka ujian dilaksanakan secara online. Namun fakta nya dana yang telah ditarik tetap saja tidak dikembalikan oleh pihak sekolah pada wali murid.

Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepsek yang meminta uang dengan cara untuk pelaksanaan ujian, maka patut diduga oknum Kepsek tersebut, telah melakukan praktek pungli pada wali murid.

Sebagaimana diketahui dan dihimpun dari berbagai sumber, bahwa Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Dan itu termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan sudah dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan bagi diri pribadi atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan nya untuk memaksa seseorang, untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (Muchtar)

 653 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here