GNPK RI Indramayu: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jumar Kuwu Sudikampiran Cuek

0

Kantor Kecamatan Sliyeg Indramayu Jabar/ tumang.id

Indramayu, tumang.id – Dugaan Korupsi Dana Desa biasanya disebakan sebuah penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu indikator kemungkinan terjadi Korupsi Dana Desa karena ada kesempatan yang terbuka.

Seolah tak pernah bersalah dan terkesan cuek terkait indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai Kuwu Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Indramayu Jabar pada pengelolaan Pemerintahan dan Keuangan Anggaran Dana Desa sebagai amanat dan kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada Kuwu Jumar sampai dengan akan berakhirnya masa Jabatan.

Pasalnya, persoalan yang sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat dan sedang di soroti oleh lembaga Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Indramayu ini seperti hanya angin lalu dan tak pernah dihiraukan (kuwu_red)

“Ya sudahlah biarkan saja” Jawab Kuwu dengan singkat seolah cuek pada saat dikonfirmasi.

Sementara dari temuan GNPK-RI dilapangan bahwa dugaan praktik korupsi itu seakan sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, dari pelaksanaan Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur jalan tapi Uang Dana Desa digunakan untuk membayar utang kepentingan pribadi.

“Nanti biarkan Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti untuk memperjelas persoalan ini, kita junjung asas praduga tak bersalah” Ujar Djaja Dj di Kantor Litbang dan Kajian Tipikor GNPK-RI Indramayu, Rabu 7 Januari 2020.

Djaja, tidak mau berspekulasi terhadap temuan dilapangan meskipun sudah jelas bahwa Dana Desa Tahap 3 Tahun 2019 tidak digelar melainkan meminjam kepada rekanan dan pada Dana Desa Tahun 2020 juga tidak ada pelaksanaan pembangunan dengan alasan pemangkasan Anggaran untuk Covid-19.

Lebih lanjut, dirinya sudah menyiapkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang akan dikirim ke Aparat Penegak Hukum, dalam upaya mempercepat proses keabsahan data dilapangan.

“Meskipun sudah di akhir masa jabatan Kuwu Jumar dan akan berhenti pada tanggal 15 Januari, yang namanya persoalan hukum harus ditegakkan” Tuturnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Sudikampiran mengatakan persoalan yang sedang mendera Kuwu Jumar sudah tidak lagi menjadi rahasia umum, baik persoalan perilaku maupun pengelolaan Anggaran Dana Desa.

“Sangat disayangkan Amanat dan Kepercayaan masyarakat disia-siakan, karena persoalan itukan saya dan Masyarakat Sudikampiran sangat paham karena jogedanya selalu begitu, tapi lihat saja semuanya agar cepat tuntas,” Pungkasnya. [Tim Investigasi GNPK RI Indramayu]. (AR)

 190 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here