Ketua KPK Diputuskan Melanggar, Firli Buhari : Saya Tidak Akan Mengulangi Itu

0

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Buhari/ tumang.id

Jakarta, tumang.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, legowo divonis bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli terbukti bersalah telah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu. Terima kasih,” kata Firli usai mendengarkan putusan sidang etik oleh Dewas KPK pada Kamis (24/9/2020) kemarin.

Dewan Pengawas sebelumnya menyatakan Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dan dua anggotanya Albertina Ho serta Artidjo, menyebut Firli tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf N dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (Rls).

 113 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here