KPU Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Pemenang Pilkada Bandar Lampung

0

Keputusan Komisi Pemilihan Umum kota Bandar Lampung/ tumang.id

Bandar Lampung, tumang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021.

Keputusan KPU ini sebagai tindak lanjut putusan MA yg membatalkan keputusan KPU kota Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tgl 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan no.3 Eva dwiana-deddy amarullah.

“Kami sudah melakukan rapat pleno hari Senin 1 Febuari 2021 untuk menindak lanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021,” ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi Dikutip dari Rilis Persnya.

Didalam SK no.056 ini ada 3 (tiga) keputusan yg diterbitkan KPU kota yaitu:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU kota Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tgl 8 januari 2021 ttg pembatasan paslon no.3 Eva dwiana-Dedy Amarullah.

2. Menetapkan kembali Eva dwiana-Deddy Amarullah no urut 3 (tiga) sebagai paslon peserta pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020, dan

3. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU no.461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 dan lampiran keputusan KPU kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 september 2020 tentang penetapan no urut dan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 no urut 3 (tiga) atas nama calon Walikota Eva dwiana dengan calon Wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem, dan Gerindra.

“Keputusan ini sesuai dengan amar putusan MA dan KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016,” jelas Ketua KPU kota Bandar Lampung.

Lanjut, Dedy menjelaskan didalam pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon, “kami menetapkan kembali status pasangan calon no.3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8,” papar mantan Jurnalis ini.

Selain itu didalam pasal 135 A ayat 9 UU ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. (AR)

 91 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here