Laporan EN Terhadap ZR ke Polres Tulangbawang Terkesan Mengada-ada

0

Kuasa Hukum Budi Yulizar, S.H., & Partners/ tumang.id

Tulang Bawang, tumang.id – Terkait dilaporkannya ZR atas dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Hari ini, Senin 18 januari 2021, ZR dipanggil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan.

Atas pemanggilan tersebut ZR yang meminta bantuan dan pendampingan kepada Kuasa Hukum Budi Yulizar, S.H., & Partners, datang ke Polres Tulang Bawang.

Dari hasil pemanggilan tersebut Budi Yulizar, S.H., selaku pengacara ZR mengatakan, “Dalam hal ini klien kami telah memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai Saksi terlapor pada Unit PPA. klien kami sudah dimintai keterangan dan telah di BAP oleh penyidik PPA Polres Tulang Bawang, dalam hal ini klien kami sangat membantah dan tidak pernah melakukan perbuatan yg diduga kan oleh Pelapor Sdr. EN yang mana klien kami dituduh/diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (anak kandungnya sendiri),” kata Yulizar. Senin (18/01/2021).

Masih Budi Yulizar, “Tuduhan yang dituduhkan kepada klien kami sangat tidak mendasar dan seperti dipaksakan oleh pihak pelapor, yang mana menurut laporan pelapor Sdr. EN, klien kami diduga melakukan perbuatan cabul itu sekira tahun 2017, sedangkan laporan dibuat Desember 2020, kenapa tidak melaporkan ketika kejadian, kenapa melaporkan baru sekarang, dan apalagi yg agak menganehkan, laporan dibuat oleh sdr. EN setelah klien kami Sdr. ZR melakukan gugatan cerai pada Pengadilan Agama Tulang Bawang. Kan ini menjadi pertanyaan besar buat kami?? Dan agak aneh saja menurut saya.”

“Apalagi menurut pengakuan klien kami, Sdr. EN bukan hanya sekali ini saja melaporkan dirinya, namun sudah berulang kali, untuk itu kita serahkan semua proses ini kepada pihak penyidik dari unit PPA Polres Tulang Bawang. Saya sangat yakin dan percaya dengan apa yg akan dilakukan oleh rekan-rekan penyidik, mereka saya yakini akan bekerja secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi Yulizar.

Sementara, Sdr. ZR sangat menyesalkan dan tidak menyangka dengan apa yg telah diperbuat dan dituduhkan Sdr. EN kepada dirinya.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan, apalagi itu dituduhkan bahwa saya melakukannya terhadap anak kandung saya sendiri, itu sesuatu yang menurut saya mustahil dan tidak akan pernah saya lakukan, saya berharap ada keadilan dan kebenaran yang akan terungkap, Allah tidak tidur dan Allah Maha mengetahui mana yang dzolim dan mana yang tidak,” harap ZR.

Lanjut, Budi Yulizar, S.H., menyampaikan, dirinya akan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan karena hukum negara kita menganut asas praduga tak bersalah, itu Syah Syah saja, dan kita hargai itu.

“Dalam hal ini kami pun tidak tinggal diam, apabila tuduhan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti, maka kami pun akan melakukan Upaya Hukum, karena ini menyangkut nama baik klien kami, nama baik Pondok Pesantren Al-Hikmah BANI URIP milik klien kami, dan yang pasti dengan adanya tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada klien kami ini, klien kami sangat dirugikan, klien kami dan pondok pesantrennya telah dibuat malu dan jelek dimata khalayak umum. semoga dengan adanya upaya hukum yang akan kami tempuh kedepan, ini menjadikan pelajaran untuk kita semua,” harap Budi Yulizar. (Aziz)

 528 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here