Misteri Pembunuh Bocah 8 Tahun di Lampung Tengah Terungkap

0

Pelaku penganiyayaan terhadap anak hingga korban tewas/ tumang.id

Lampung Tengah, tumang.id – Terungkap sudah misteri yang sempat menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai kejadian na’as yang di alami Fahri Alfando (Al) bocah laki-laki usia 8 tahun putra dari Rumli Warga Kampung Gunung Agung kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung tengah yang sempat viral di media sosial serta kalangan masyarakat yang kini dikabarkan bocah tersebut telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdoel Moeloek karena sudah tidak dapat terselamatkan lagi.

Hanya memakan waktu beberapa jam saja , pelaku berhasil diringkus oleh team Jajaran Mapolres Lampung tengah .
Dalam hal ini pelaku yang diketahui indentitasnya berinisial EF (22) tahun warga Dusun 04 kampung Gunung Agung kecamatan Terusan Nunyai diduga kuat memiliki unsur dendam terhadap orangtua korban karena pelaku ingin meminjam sejumlah uang kepada orang tua korban akan tetapi tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku.

Di duga kuat dibawah tekanan Narkoba , EF Nekad ingin menghabisi nyawa korban yang mana sebelumnya korban sempat menyelamatkan diri dari kejahatan pelaku meskipun harus tetap berujung kematian pula.

Menanggapi kejadian tersebut, Eko Yuono Sp selaku Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lampung tengah mengecam keras tindakan yang telah dilakukan EF (22)tahun terhadap korban, Fahri Alfando (8) tahun, serta meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat memberikan hukuman yang semestinya kepada pelaku .

“Kita mengecam dan prihatin atas kejadian kekerasan tersebut dan mendesak kepada pihak kepolisian utk segera menindak lanjuti kejadian tersebut,” Ucapnya saat menanggapi kejadian tersebut.

Yuono pun juga mengatakan sangat perihatin soal kejadian tersebut, karna korbannya anak dibawah umur, yang harusnya dilindungi bukannya malah menjadi korban kekerasan bahkan sampai membuat korban kehilangan nyawanya.

“Miris kita kalau melihat kejadian tersebut, mestinya anak-anak harus di lindungi dari segala macam bentuk kekerasan fisik maupun psikis bukan malah sebaliknya, siapapun pelakunya harus segera di diberikan Hukuman berat untuk bisa memberikan efek jera, ini penganiayaan berat dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” Pungkasnya kepada awak media. (Ade)

 1,207 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here