Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

0

Pelaku saat diamankan polisi / Tumang.id

Tulang Bawang Barat, Tumang.id – Edi Susilo 23 Tahun, pemuda bertato warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah digelandang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Sebut saja Bunga, gadis yang masih berumur 15 tahun menjadi pemuas nafsu birahi pelaku yang pada saat itu mengaku jomblo. Tersangka berhasil merenggut kesucian korban disebuah kontrakan saat tersangka ajakan korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra S.IK MH mengatakan, penangkap bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadisnya telah disetubuhi oleh terduga pelaku bernama Edi Susilo (23) warga Tiyuh Tirta Kencana.

“Awalnya korban dari pelaku tersebut berpacaran, setelah korban bencana, korban yang terluka lalu menceritakan semua kepada orang tuanya kejadian yang telah terjadi saat menjalani kisah dengan pelaku Edi”, kata Kasat Reskrim, Jum’at (30/10/2020) .

Iptu Dikatakan Andre, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut di Mapolres, dari hasil keterangan pelaku itu sendiri sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus Jomblo pelaku melancarkan aksinya kepada korban-korban lainnya.

“Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls).

 305 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here