Polsek Gunung Agung Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

0

Pelaku Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Toto Wonodadi yang di amankan Mapolsek Gunung Agung Tubaba/ tumang.id

Tulang Bawang Barat, tumang.id – Mapolsek Gunung Agung berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Toto Wonodadi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dasar Laporan polisi nomor: LP/B-26/I/2021/POLDA LPG/RES TUBABA/SEK G.AGUNG, Tanggal 31 Januari 2021.

Pria yang kesehariannya berprofesi buruh ini, ditangkap hari Senin (01/02/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di mess bendel Km 8 dirumahnya orang tua. Wawan Dwiyanto (24), Warga Dusun 2 Sumedang, Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Korban Gadis Belia dibawah umur inisial E (14) warga Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat. Yang dipersetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dengan modus mengancam korban.

“Pada hari Minggu tanggal 31 januari 2021 sekira pukul 12.00 wib korban dan saksi mencurigai tingkah laku dan kondisi perut korban inisial E yang semakin membesar lalu saksi beserta pelapor membeli tes pack (cek kehamilan) di Jaya Toserba kemudian setibanya di rumah tiyuh Toto Wonodadi Kecamatab Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi dan pelapor menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan dan di dapati hasilnya positif. Lalu korban menceritakan bahwa pada bulan September 2020 saat korban sedang membantu orang tuanya berdagang makanan di areal PSMI, korban bersama pelaku di suruh oleh ibu korban mengambil kunyit di rumahnya. Setibanya di rumah saat itu pelaku duduk di kursi tamu dan korban pergi ke dapur lalu pelaku memanggil korban dan menanyakan ”mamak tadi nyuruh apa” lalu di jawab ”suruh ngambil kunir” saat hendak kembali kedapur tangan korban ditarik lalu korban melawan kemudian korban di angkat dan di rebahkan di kursi sofa di ruang tamu lalu korban di setubuhi pelaku dan di ancam tidak boleh memberitahu ke siapa-siapa, setelah selesai korban lari kedapur. Lalu pelaku di telphone oleh orang tua korban suruh cepat pulang ke PSMI, kemudian pelaku dan korban pulang ke PSMI,” ujar Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saipul Rahman Melalui Kapolsek Gunung Agung AKP Try Handoko. Selasa, (02/02/2021).

Berdasarkan penyelidikan Unit reskrim polsek Gunung agung dan tekab 308 res tubaba berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di PT. GPM KM 8, dan pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 04.00 win dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Batubara SH unit reskrim polsek Guna dan tekab 308 Res Tubaba melakukan penangkapan di mess bendel KM 08 di mess orang tua nya tanpa perlawanan dan setelah di intrograsi pelaku mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban adri Eva diana putri sebanyak 1 (satu) kali lalu pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Gunung Agung guna di lakukan penyidikan.

“Pelaku kita jerat dengan Tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur .pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016,” pungkasnya. (Mg)

 1,584 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here