PW GNPK RI Sumut Meminta Poldasu Periksa KA UPT Bina Marga dan Bina Konstruksi Jalan Jembatan Kotanopan

0

Jalan Jembatan Kotanopan/ tumang.id

Medan, tumang.id – Gerakan Nasional pencegahan Korupsi Republik Indonesia Provisi Sumatera Utara meminta Poldasu perikasa KA UPT Bina Marga dan Bina Konstruksi Jalan Jembatan Kotanopan serta mengusut indikasi korupsi Proyek Peningkatan Struktur Jalan Propinsi Ruas Jalan Simpang Pulo Padang Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang menghabiskan anggaran APBD Propinsi Sumatera Utara sebesar 10.010.000.000.00.

Yulie Lubis Sekretaris GNPK RI Provinsi Sumatera Utara dalam keterangannya mengatakan “Kami dari GNPK RI Provinsi Sumatera Utara meminta Poldasu perikasa KA UPT Bina Marga dan Bina Konstruksi Jalan Jembatan Kotanopan

Lanjut Yulie, Terkait Proyek Peningkatan Struktur Jalan Propinsi Ruas Jalan Simpang Pulo Padang Batahan Kabupaten Mandailing Natal, (termasuk PPn) yang menghabiskan anggaran APBD Propinsi Sumatera Utara sebesar 10.010.000.000.00.

Hasil investigasi yang dilaksanakan GNPK RI Provinsi Sumatera Utara menemukan fakta dilapangan bahwa Proyek Peningkatan Struktur Jalan Propinsi Ruas Jalan Simpang Pulo Padang Batahan diduga di kerjakan asal jadi seperti ketebalan bes dan hotmix tidak sesuai bestek yang ada bahkan tidak diselesaikan hingga masa kontrak habis alias mati kontrak.

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut, PT. VISI PRATAMA INDONESIA beralamat di JL. Pertahanan No. 75 Timbang Deli Medan Amplas Kota Medan Provinsi Sumataera Utara. Pagu anggaran adalah senilai Rp 16.500.000.000,00 dengan harga penawaran PT. VISI PRATAMA INDONESIA Rp 15.510.313.676,58 untuk Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas jalan Simp. Pulo Padang – Batahan di Kab. Mandailing Natal. Namun di papan proyek di tertera sebesar 10.010.000.000.00.

Aktivis Anti korupsi Sumatera Utara kelahiran Mandailing Natal Yulie Lubis yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah Gerakan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Sumatera Utara (PW GNPK RI Sumut) menilai ada perbedaan mencolok dalam proyek tersebut.

Selain indikasi kejanggalan nilai kontrak, Yulie meminta Polda Sumut untuk memeriksa kepala UPT dinas Bina marga dan bina konstruksi jalan dan jembatan kotanopan dan pelaksana proyek PT VISI PRATAMA INDONESIA sebab sesuai hasil investigasi dilapangan pada Sabtu 02 Januari 2020 hasil pengaspalan (hotmix) sangat kasar dan tidak rata sehingga air akan mudah masuk ke rongga rongga jalan yang mengakibatkan jalan akan cepat rusak dan tidak tahan lama kondisi ini tak pelak dikareakan melihat buruknya hasil kinerja Rekanan.

Yulie lubis juga mempertanyakan Tupoksi pengawasan dari Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Jalan Dan Jembatan UPT Kotanopan, “Jangan – jangan ada kong kali kong antara pihak rekanan (PT. VISI PRATAMA INDONESIA) dengan pihak pengawas sehingga pengawas tidak ambil pusing dengan kualitas pekerjaan yang berakibat proyek yang seharusnya dikerjakan selama 180 hari terhitung mulai 22 Juni 2020 selesai pada 22 Desember 2020.

Hasil Audit Investigasi lanjutan, GNPK RI Provinsi Sumatera Utara bahwa hingga 3 Januari 2021, proyek tersebut belum rampung bahkan kegiatan pekerjaan sama sekali tidak terlihat, sementara masyarakat Batahan dan sekitarnya sangat berharap proyek ini dikerjakan dengan baik dan tepat waktu, mengingat jalan ini sangat penting untuk mendukung ekonomi masyarakat Batahan sekitarnya mengingat banyaknya hasil laut dan perkebunan yang di hasilkan dari daerah tersebut, ungkap salah seorang warga Batahan yang begitu kecewa melihat proyek yang dikerjakan tidak secara professional.

Menurut pemaparan warga sekitar lokasi pekerjaan, kepada GNPK RI Provinsi Sumatera Utara menyampakkan, kejadian serupa sering terjadi di wilayah kerja UPT Bina Marga Dan Bina Konstruksi Kotanopan.

Menyikapi laporan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi dilapangan Yulie Lubis, selaku Sekretaris PW GNPK RI Provinsi Sumetera Utara dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Poldasu agar Proyek Peningkatan Struktur Jalan Propinsi Ruas Jalan Simpang Pulau Padang- Batahan yang tidak dikerjakan tidak secara profesional dapat di proses dalam kapasitas dugaan korupsi dalam proses pengenrjaannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami juga akan meminta Gubernur Sumatera utara agar kepala UPT Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Jalan Dan Jembatan Kotanopan segera di copot dari Jabatanya dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut (PT. Visi Pratama Indonesia) diberikan sanksi yang tegas berupa blacklist apabila telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi di Proyek Peningkatan Struktur Jalan Propinsi Ruas Jalan Simpang Pulau Padang- Batahan,” Pungkas Yulie Lubis. [Tim Investigasi GNPK RI PW Sumut]. (AR)

 210 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here