RD Warga Indraloka Mukti Tubaba Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

0

Pelaku dan barang bukti kotak amal masjid/ tumang.id

Tulang Bawang Barat, tumang.id (SMSI) – Polsek Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan pencuri Kotak Amal Masjid di Tiyuh Sumberjaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., melalui kapolsek Gunung Agung AKP Trihandoko mengatakan, “Berdasarkan keterangan dari warga Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 10.00 wib dan pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib. Telah terjadi peristiwa pencurian dengan Pemberatan uang kotak amal Masjid Al iklas di tiyuh sumber jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba,” jelas Kapolsek, Sabtu (06/03/21).

Kejadian tersebut dilihat oleh Saudara(ST) Warga tiyuh bawasannya sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih yang di parkir di halaman masjid Al Iklas, karena mencurigakan lalu (ST) mendekati dan mau meriksa dalam masjid, namun sebelum sampai di masjid diduga pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tersebut.

Selanjutnya Karna merasa Curiga (ST) mengajak pak Kiyai An. M SAFI,I untuk mengecek Kotak Amal tersebut dan benar, kotak amal dalam keadaan rusak dan uang isi kotak amal diperkirakan berjumlah kurang lebih Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) telah Hilang.

Namun kejadian yang sama terulang kembali Pada hari sabtu (ST) sedang berada di pasar tunas jaya dan ditelfon oleh sdr (AW) bawasanya ada sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah putih parkir di halaman Masjid AL,Iklas Tiyuh Sumber jaya lalu Pelapor menyarankan sdr. (AW) untuk mengawasinya. (6 maret 202) 10 wib.

Dan sesampai di rumah ternyata (RD) warga tiyuh Indraloka Mukti Diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih yang diparkir di masjid Al Iklas sudah diamankan warga masyarakat, karna mau mencuri Kotak amal masjid Al Iklas untuk yang kedua kalinya.

Selanjutnya (RD) diserahkan ke Polsek Gunung Agung. Atas kejadian tersebut SUTIKNO (selaku bendahara Masjid) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung

“Akibat perbutannya (RD) terjerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek. (Agus)

 803 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here