SDN 9 Batu Putih Diduga Melakukan Pungutan Biaya Kepada Siswa Dan Siswinya

0

Kepala SDN 9 Batu Putih/Panca Marga/ tumang.id

 

Tulang Bawang Barat, Tumang.id (SMSI) – SDN 9 Batu Putih yang terletak di Tiyuh/Desa Panca Marga, kecamatan Batu Putih kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga melakukan berbagai pungutan biaya kepada wali murid.

Biaya yang dipungut oleh pihak sekolah yaitu, papan bet nama, sampul raport, buku LKS, uang bangunan, dan masalah pemotongan bantuan PIP/KIP, disetiap pengambilannya, 16/01/2024.

Hal ini di ketahui dari hasil konfirmasi dan laporan dari wali murid siswa dan siswi yang bersekolah di SDN 9 batu putih tersebut, saat dimintai keterangan mereka mengatakan, kami membeli buku LKS seharga 50,000 lima puluh ribu sampai 70,000 tujuh puluh ribu perbukunya, kemudian papan BET nama kami di disuruh membayar persiswanya 35,000 tiga puluh lima ribu persiswanya, kemudian sampul raport disuruh bayar 60,000 enam puluh ribu persiswanya, uang bangunan kami ditarik 70,000 sampai 120,000, dan anehnya lagi masalah bantuan anak sekolah itu (KIP) kami dipotong 100,000 sampai 150,000 oleh pihak sekolah terutama kepala sekolahnya sendiri, ungkap mereka saat dimintai keterangan.

Kemudian tim menelusuri kepala sekolah di kantor pada hari selasa 16/01/2024, hasil konfirmasi dengan kepala sekolah SDN 9 batu putih, (ROHMAH,S,pd) saat tim melakukan konfirmasi mengenai hasil dari nara sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa kepala sekolah SDN 9 batu putih, tidak merasa bahwa dirinya melakukan pungutan biaya ungkap dia saat di mintai keterangan.

Lanjut saat tim bertanya dan konfirmasi mengenai pungutan papan BET, itu dari pihak kepala sekolah ROHMAH mereka langsung kepada muridnya, begitu juga masalah BUKU LKS saat dikonfirmasi mereka langsung dengan muridnya jadi kami tidak tau harga bisa 10 sampai 15 ribu ungkap kepala sekolahnya ROHMAH kemudian masalah uang bangunan menurut kepala sekolah mereka tidak memungut biaya sepeserpun kepada muridnya,dan masalah pemotongan bantuan KIP tidak ada pemangkasan sama sekali ungkap kepala sekolah SDN 9 batu putih (Rohmah S,pd).

Itulah hasil tim jurnalis saat turun dilapangan ada indikasi pemungutan biaya yang tidak wajar yang dilakukan kepala sekolah SDN 9 batu putih (Rohmah S,pd) diduga banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan yang terjadi.

Harapan kami selaku wali murid dan tim jurnalis meminta kepada pihak disdik kabupaten tulang bawang barat,agar dapat menelusuri dan mengkroscek SDN 9 batu putih,karna diduga ada penyimpangan dan pungutan biaya,barang siapa dengan sengaja dengan terang terangan melawan hukum maka dapat dikenakan pasal 12 ayat(1)UU PTKP,setiap pegawai negri dan swasta yang melakukan pungutan liar dapat dijerat dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak(1milyar rupiah). (Tim/red)

 717 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here