Sejumlah OPD Pemda Tubaba Dirombak, Ada Tambahan Satu Dinas

0

Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hadan/ tumang.id

Tulang Bawang Barat, tumang.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Batar (Tubaba), dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba.

Dalam sambutan tertulis Bupati Tubaba Hi Umar Ahmad, S.P., yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, Alhamdulillah kita dapat hadir dalam acara Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba.

Yang pada awalnya, Perda tersebut dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang saat ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Tubaba perlu melakukan penyesuaian dan penataan kembali Perangkat Daerah, dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja, dan juga dimaksudkan agar Perangkat Daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis,” ucap Bupati yang diwakili Wabup Fauzi Hasan, Rabu 4 November 2020.

Selain itu Bupati Umar Ahmad mengatakan, Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah.

“Pada sisi lain, penataan kembali Perangkat Daerah ini merupakan sebuah bentuk respon atas perkembangan kebutuhan yang terjadi di daerah ini, terutama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang diharap-harapkan oleh segenap masyarakat,” jelasnya.

Lebihlanjut Bupati Umar Ahmad juga menuturkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba, kami sampaikan pada hari ini terdiri atas 11 (sebelas) Pasal perubahan dan Penjelasan, perubahan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya, antara lain sebagai berikut;

a.Inspektorat mengalami penambahan 1 (satu) Inspektur Pembantu sehingga menjadi 5 (lima) Inspektur Pembantu;

b.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga, dengan urusan bidang kebudayaan yang dipindahkan ke OPD lain;

c.Dinas Pendidikan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;

d.Dinas Peternakan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;

e.Terdapat 1 (satu) dinas pembentukan baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

f.Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan perubahan Tipe C menjadi Tipe B;

g.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menjadi Badan Tipe B;

h.Kecamatan Tipe B menjadi Kecamatan Tipe A, yaitu terdiri atas :
1.Kecamatan Tulang Bawang Udik;
2.Kecamatan Gunung Terang;
3.Kecamatan Gunung Agung ;
4.Kecamatan Lambu Kibang;
5.Kecamatan Way Kenanga;
6.Kecamatan Tumijajar;
7.Kecamatan Pagar Dewa;dan
8.Kecamatan Batu Putih. (RD)

 1,882 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here