SMSI Minta APH Bertindak Cepat Soal Kasus Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Wartawan

0

Juniardi, SIP., MH/ tumang.id

Metro, tumang.id (SMSI) – Minta Polisi segera mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan, karena menghalang halangi kerja wartawan yang di lindungi Undang-undang. Pelaku harus segera ditangkap dan di proses hukum  apalagi mayoritas pelaku itu di kendalikan orang-orang yang berpendidikan, dan tahu hukum.

“Kita minta korban juga segera melaporkan peristiwa itu kepada penegak hukum, terutama ke pihak kepolisian. Sehingga ada efek jera, sekaligus pembelajaran kepada masyarakat tentang kemerdekaan pers. Apa lagi jelas-jelas melakukan kegiatan jurnalistik. Kita minta pelaku di proses hukum,” kata Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, SIP., MH.

Juniardi menambahkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang no 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,  serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

“Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

“Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita, adalah berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa keasusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers),” katanya. (AR)

 92 total views,  1 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here